Bahwa untuk memperingati Hari Santri 2023, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023. Hal ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan
dalam melaksanakan Apel Hari Santri 2023.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang
- Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Ketentuan
- Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2023 dengan tema “Jihad Santri, Jayakan Negeri”.
- Amanat Apel Hari Santri 2023 yang akan dibacakan pada Apel Hari Santri 2023 dapat diunduh atau didownload melalui website resmi Kementerian Agama RI https://www.kemenag.go.id/ dan Aplikasi Pusaka Kemenag RI.
- Peserta apel menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.
Download Panduan Peringatan Hari Santri dan Surat Edaran Apel Hari Santri 2023
Selengkapnya mengenai Panduan Peringatan Hari Santri dan Surat Edaran Apel Hari Santri 2023 dapat di download melalui link dibawah ini:
Demikian semoga informasi ini bermanfaat
(Visited 243 times, 1 visits today)