Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor: 182 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan khusus bagi guru raudlotul athfal dan madrasah tahun anggaran 2023.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bertugas didaerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai afirmasi, kompensasi, dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru madrasah di daerah khusus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Download Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Guru RA / Madrasah Tahun 2023
Petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru RA / Madrasah Tahun 2023 disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Surat Keputusan 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru RA / Madrasah Tahun 2023 tersebut dapat di download DISINI.








