Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Pengumuman Nomor: P-2342/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023 tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Tata Tertib
- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
- Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; danKartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
- Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
- Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
- Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
- Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
Download Pengumuman Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
Berikut selengkapnya dapat dilihat di bawah ini:
(Visited 304 times, 1 visits today)




