Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: B-17/DJ.I/Set.I/PP.02.3/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang pemberitahuan pemuktahiran data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sebagaimana pokok surat disampaikan bahwa pemuktahiran data EMIS Madrasah semester genap tahun pelajaran 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023
Download SE Pemuktahiran EMIS Madrasah Semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023
Selengkapnya mengenai surat edaran Pemuktahiran EMIS Madrasah Semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat di download DISINI.
(Visited 474 times, 1 visits today)










Izin bertanya, bagaimana cara memperbaiki data anak yang salah dan belum mendapatkan NISN? Terima kasih sebelumnya.
untuk memperbaiki data peserta didik yang salah dan belum memiliki NISN silahkan hubungi langsung Operator sekolah atau madrasahnya tempat anak sekolah