Dalam rangka melaksanakan salah satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun Anggaran 2022.
SK PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 Tingkat MTs
SK PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 Tingkat MTs ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4814 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun 2022.
SK PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 Tingkat MTs dapat di download DISINI, sedangkan untuk lampirannya bisa di download DISINI.
SK PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 Tingkat MA
SK PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 Tingkat MA ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4813 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun 2022.
SK PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 Tingkat MA dapat di download DISINI, sedangkan untuk lampirannya bisa di download DISINI.






