Amanat Peraturan Bersama (PB) 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), pasal 4 dan 5 mengamanatkan bahwa kegiatan pokok UKS/M yaitu penanaman dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Penyempurnaan Pedoman Pelaksanaan UKS/M di sekolah merupakan implementasi Peraturan Bersama (PB) empat Kementerian. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat yang secara teknis melakukan dan menyiapkan kebijakan, standar pedoman serta pembinaan secara berjenjang dimulai dari Tim Pembina UKS/M Provinsi, Tim Pembina UKS/M Kab/ Kota, Tim Pembina UKS/M Kecamatan hingga Tim Pelaksana UKS/M.
Penyempurnaan pedoman ini dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak mulai dari tim pembina daerah sampai tingkat pusat yang berkomitmen untuk terlaksananya UKS/M di sekolah. Hal ini bertujuan bahwa pelaksanaan UKS/M dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab.
Download Buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M
Buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M ini dapat di download DISINI. Semoga pedoman ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kepala Sekolah, guru, dan semua pihak yang terkait dengan UKS/M.