Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2108/Dt.I.II/HM.01/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA.
Dalam rangka masih ditemukannya beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1 yang belum valid, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau agar menginformasikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menginformasikan kepada Madrasah agar melakukan perbaikan data diri guru pada SIMPATIKA mulai tanggal 25 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022. Hal tersebut guna mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.
Download SE Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA dengan Nomor Surat B-2108/Dt.I.II/HM.01/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dapat di download DISINI.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, terutama para Guru Madrasah Calon Penerima Tunjangan Insentif (TI) tahap I tahun 2022.





