Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD. Surat Edaran ini terbit dengan Nomor Surat: B-1856/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/07/2022 tanggal 4 Agustus tahun 2022.

Sehubungan dengan pelaksanaan PPG PAI Tahun Anggaran 2022 Batch-2 dan berdasarkan hasil rapat bersama pada tanggal 03 Agustus 2022 tentang Koordinasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pendidikan Agama Islam Pembiayaan APBD,  maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS segera mengkoordinasikan pada satuan unit di wilayah masing-masing atas pembiayaaan APBD pada pelaksanaan PPG PAI dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Prov/Kab/Kota sebagaimana terlampir;
  2. Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau LPTK bersama-sama Kasi PAI Kemenag Kab/Kota untuk melaksanakan MoU/Perjanjian Kerja Sama kepada Pemda yang membiayai PPG PAI sebagaimana terlampir;
  3. MoU/ Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan sesuai dengan tercantumnya akun DIPA APBD pembiayaan PPG PAI;
  4. Segera menginformasikan kepada Direktorat PAI apabila :
    a. Terdapatnya kendala dalam pelaksanaan MoU;
    b. Terdapatnya ketersediaan alokasi pembiayaan PPG Batch-3 dari Pemda.

Informasi terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id.

Download Surat Edaran Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD

Selengkapnya mengenai surat edaran nomor: B-1856/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/07/2022 tanggal 4 Agustus tahun 2022 tentang Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD dapat di download DISINI.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

(Visited 1,522 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *