Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD. Surat Edaran ini terbit dengan Nomor Surat: B-1856/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/07/2022 tanggal 4 Agustus tahun 2022.
Sehubungan dengan pelaksanaan PPG PAI Tahun Anggaran 2022 Batch-2 dan berdasarkan hasil rapat bersama pada tanggal 03 Agustus 2022 tentang Koordinasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pendidikan Agama Islam Pembiayaan APBD, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS segera mengkoordinasikan pada satuan unit di wilayah masing-masing atas pembiayaaan APBD pada pelaksanaan PPG PAI dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Prov/Kab/Kota sebagaimana terlampir;
- Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau LPTK bersama-sama Kasi PAI Kemenag Kab/Kota untuk melaksanakan MoU/Perjanjian Kerja Sama kepada Pemda yang membiayai PPG PAI sebagaimana terlampir;
- MoU/ Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan sesuai dengan tercantumnya akun DIPA APBD pembiayaan PPG PAI;
- Segera menginformasikan kepada Direktorat PAI apabila :
a. Terdapatnya kendala dalam pelaksanaan MoU;
b. Terdapatnya ketersediaan alokasi pembiayaan PPG Batch-3 dari Pemda.
Informasi terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id.
Download Surat Edaran Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD
Selengkapnya mengenai surat edaran nomor: B-1856/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/07/2022 tanggal 4 Agustus tahun 2022 tentang Tindak Lanjut PPG PAI Pembiayaan APBD dapat di download DISINI.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.





