Regulasi Assesmen Ma’had Aly disusun Kementerian Agama Republik Indonesia

Pontren688 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Ditjen Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang assesmen ma’had aly. Direktur PD-Pontren Waryono mengatakan, penyusunan regulasi tentang assesmen ma’had aly dilakukan karena merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren khususnya Pasal 83.

Selain itu, aturan yang sedang diolah ini dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan asesmen merupakan kebutuhan yang dianggap mendesak bagi ma’had aly.

Direktur PD-Pontren Waryono ini juga mengungkapkan secara prinsip, tugas penilaian dan evaluasi dan pemenuhan mutu yang dilakukan melalui asesmen dijalankan oleh Majelis Masyayikh.

Asesmen ini menjadi hal yang penting dan tidak perlu ditakuti, justru harus berani untuk dinilai orang lain melalui instrumentasi asesmen, karena kalau tidak mau dibandingkan maka mahad aly tidak akan maju. “ucap Direktur PD-Pontren Waryono.

Sebelumnya, Kepala Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly (PDMA) Nurul Huda menyampaikan kegiatan yang bertajuk penguatan regulasi pada mahad aly ini adalah forum yang disiapkan oleh para pemangku kepentingan untuk membahas kebutuhan regulasi pada lembaga PDMA, yang salah satunya adalah assesmen mahad aly.

“Harapannya, regulasi yg telah disiapkan ini dapat dibahas dan dimatangkan sehingga selanjutnya bisa segera dilaksanakan pada akhir tahun 2022”.

Artikel ini telah tayang diwebsite : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/artikel/kemenag-susun-regulasi-assesmen-ma-had-aly dengan judul “Kemenag Susun Regulasi Assesmen Ma’had Aly” pada tanggal 1 Agustus 2022.

(Visited 234 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *