Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: P-022532/SJ/B.II/Kp.04.2/06/2022, tanggal 29 Juni 2022 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara serta menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud.
Maksud dan Tujuan
- Maksud: SE ini dimaksudkan untuk menghimbau pejabat pembina kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN dilingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja
- Tujuan: SE ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download SE Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
Selengkapnya tentang surat edaran Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.
(Visited 3,077 times, 1 visits today)










