SK PIP Madrasah Jenjang MI, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2022

Madrasah, Peraturan, PIP6295 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan tentang siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang MI, MTs, dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2022.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang MI, MTs, dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2022:

(Visited 6,658 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *