Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran I dan II.
Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
- Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
- Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;
- Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);
- Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
- Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
- Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;
- Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan
input bukti pengembalian ulang; - Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.
Download SE Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
Selengkapnya tentang SE Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah dapat di download DISINI.




