Pendataan Pegawai yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari kualifikasi formasi

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan surat edaran nomor: B-6317/SJ/B.II/4/KP.00.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pendataan Pegawai yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari kualifikasi formasi.

Surat edaran ini ditujukan kepada:

  1. Inspektur Jenderal;
  2. Direktur Jenderal;
  3. Kepala Badan Litbang dan Diklat;
  4. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
  5. Rektor UIN, WN, IHDN, IAKN, dan IAHN;
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal; dan
  8. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri Kementerian Agama RI

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 bahwa Pemberian Tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan paling cepat setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS, dengan ini di Sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi dari Pendidikan yang digunakan saat mengikuti CPNS, dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Memiliki Ijazah sebagai pengganti Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar /lzin Belajar dengan persyaratan sebagai berikut :
    a. Ijazah diperoleh sebelum TMT CPNS;
    b. Surat Keterangan dari pimpinan satuan kerja;
    c. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir;
    d. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS;
    e. Fotocopy sah ijaz ah dan transkrip nilai (legalisir);
    f . Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
    g. Fotocopy akreditasi program studi minimal B;
  2. Bagi PNS yang pada saat seleksi CPNS sedang menjalani Pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan saat mengikuti seleksi CPNS, dan menamatkan Pendidikan sebelum diangkat menjadi PNS, dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan sebagai pengganti Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar /Izin Belajar dengan persyaratan sebagai berikut :
    a. ljazah diperoleh sebelum TMT PNS;
    b. Surat Keterangan dari pimpinan satuan kerja;
    c. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir;
    d. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS;
    e. Fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai (legalisir);
    f. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
    g. Akreditasi Program Studi minimal B;
  3. Data beserta persyaratan sebagaimana pada angka 1 dan 2 dapat diinput melalui link https://tinyurl.com/SKMI2021 paling lambat 31 Januari 2022.
  4. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan sebaimana angka 1, 2, dan 3, Surat Keterangannya tidak dapat kami proses.
  5. Bagi CPNS yang sedang melanjutkan studi sejak sebelum CPNS dan belum menyelesaikan studi tersebut hingga TMT PNS, dapat mengajukan permohonan pemberian tugas belajar/izin belajar setelah 1 tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan PNS.
  6. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr(i) Iswanti (HP 0818806524).

Download SE Nomor: B-6317/SJ/B.II/4/KP.00.1/12/2021

Selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor: B-6317/SJ/B.II/4/KP.00.1/12/2021 tentang Pendataan Pegawai yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari kualifikasi formasi dapat di download DISINI.

(Visited 2,498 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Assalamualaikum, saya sudah mengirim berkas persyaratan yang dimaksud melalui link yang tertera dari Januari 2022 tapi sampai sekarang belum terbit surat keterangannya,mohon perhatiannya