Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021. Surat Edaran ini diterbitkan dengan Nomor: B-4648.2/Dt.I.II/KS.02/12/2021 tanggal 1 Desember 2021.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
Surat Edaran berisi sebagai berikut:
Sehubungan dengan persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan November dan Desember Tahun Anggaran 2021, serta menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian anggaran akhir tahun 2021, bersama ini kami sampaikan:
- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan Desember akan disalurkan berdasarkan data penerima bulan November sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis;
- Proses penerbitan Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada SIMPATIKA dilakukan pada tanggal 2 – 5 Desember 2021;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat melaksanakan kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru sesuai dengan kondisi pada masing-masing wilayahnya dengan mengacu pada tanggal penerbitan SKAKPT sebagaimana poin 2;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaksanakan pengawasan kelengkapan berkas penerima tunjangan dan memastikan setiap penerima tunjangan profesi guru yang akan masuk pada penerima bulan Desember dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Download SE Nomor: B-4648.2/Dt.I.II/KS.02/12/2021
Selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor: B-4648.2/Dt.I.II/KS.02/12/2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021 dapat di download DISINI.




