SE Menteri Agama Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulan Covid-19 pada Perayaan Natal

Surat Edaran3050 Dilihat

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor: 31 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat perayaan natal tahun 2021. Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia YAQUT CHOLIL QOUMAS pada tanggal 29 November 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  4. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik;
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  7. Penyuluh Agama Kristen dan Katolik;
  8. Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik;
  9. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
  10. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Kristen dan Katolik;
  11. Pengurus dan Pengelola Gereja; dan
  12. Umat Kristen dan Katolik di Seluruh Indonesia.

Dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021.

Download SE Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021

Selengkapnya tentang surat edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat perayaan natal tahun 2021 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

(Visited 186 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *