Pendidikan merupakan salah satu pintu untuk menyiapkan generasi berkualitas di masa mendatang. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP).
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi atau melampaui delapan SNP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP , sedangkan penjaminan mutu pendidikan adalah mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Pada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa untuk menjamin terselenggaranya penjaminan mutu pendidikan maka diperlukan suatu sistem penjaminan mutu pendidikan yang merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua jenis yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP. Sedangkan SPME Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan
pendidikan, sedangkan SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Siklus kegiatan SPMI, SPME dan hubungan antara
SPMI dan SPME disajikan sebagaimana dalam Gambar berikut:

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam siklus SPMI sebagaimana dalam Gambar diatas adalah melakukan pemetaan mutu. Salah satu cara dalam melakukan pemetaan mutu adalah melakukan evaluasi diri, yang hasilnya akan digunakan untuk melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu perencanaan peningkatan mutu, pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi dan pengembangan mutu baru. Proses ini dilakukan secara kontinyu oleh setiap satuan pendidikan.
Pedoman ini fokus membahas tentang evaluasi diri madrasah (selanjutnya disingkat dengan EDM) sebagai perwujudan SPMI. EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu
ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.
Download Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0
Selengkapnya tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bisa di download DISINI.
Semoga bermanfaat ….




