Pedoman Singkat Persiapan Dan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Satuan Pendidikan Sesuai Kebiasaan Baru

Madrasah, Peraturan6134 Dilihat

Sesuai SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satuan pendidikan yang membuka pembelajaran secara tatap muka harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Hal yang perlu diperhatikan oleh sektor kesehatan terkait kebijakan di satuan pendidikan sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH melakukan proses pembelajaran dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR).
  2. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di wilayah zona hijau dan kuning setelah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap, serta adanya persetujuan dari pemerintah daerah dan persetujuan dari komite/orang tua.
  3. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, dengan menerapkan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan warga satuan pendidikan dari resiko penularan Covid-19.
  4. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan Pendidikan;
  5. Memastikan pelaksanaan pembelajaran dan layanan pendidikan sesuai kondisi kesehatan masyarakat terkini di wilayah kabupaten/kota sebagai dasar rencana pembukaan satuan pendidikan.
  6. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan
    pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Pedoman Singkat Persiapan Dan Pelaksanaan Pembelajaran  Tatap Muka Pada Satuan Pendidikan Sesuai Kebiasaan Baru dapat di download DISINI.

Semoga bermanfaat. ..

(Visited 497 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *