Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Data Kuota Internet Tahap 2 Tahun 2021

Surat Edaran618 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Data Kuota Internet Tahap 2.

Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II, kepada:

  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  2. Mahasiswa PTKI;
  3. Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  4. Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  5. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
  6. Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.

Berikut selengkapnya Surat Edaran Nomor: B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Data Kuota Internet Tahap 2 dapat di download DISINI.

(Visited 55 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *