Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Data Kuota Internet Tahap 2.
Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II, kepada:
- Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Mahasiswa PTKI;
- Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
- Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.
Berikut selengkapnya Surat Edaran Nomor: B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Data Kuota Internet Tahap 2 dapat di download DISINI.
(Visited 55 times, 1 visits today)