Surat Edaran Pemuktahiran Data PNS Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama

Surat Edaran2678 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021 pada tanggal 10 Mei 2021, tentang Pemuktahiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama.

Surat Edaran ini berdasarkan ketentuan umum bahwa:

  1. Dalam rangka pelaksanaan KMA Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
  2. Dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang tepat dan akurat;
  3. Masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemuktahiran.

Maksud dan Tujuan SE ini adalah sebagai berikut:

Maksud: Sarana pemuktahiran data kepegawaian secara mandiri

Tujuan:

  1. Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat
  2. Terlaksananya pemuktahiran data kepegawaian secara mandiri
  3. Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel

Download SE Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021

Surat Edaran Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021 pada tanggal 10 Mei 2021, tentang Pemuktahiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dapat didownload disini.

SIMPEG 5.0 dapat diakses melalui alamat: https://simpeg5.kemenag.go.id/ . Berikut tampilan Surat Edaran Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021

(Visited 1,030 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *