Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021 pada tanggal 10 Mei 2021, tentang Pemuktahiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama.
Surat Edaran ini berdasarkan ketentuan umum bahwa:
- Dalam rangka pelaksanaan KMA Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
- Dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang tepat dan akurat;
- Masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemuktahiran.
Maksud dan Tujuan SE ini adalah sebagai berikut:
Maksud: Sarana pemuktahiran data kepegawaian secara mandiri
Tujuan:
- Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat
- Terlaksananya pemuktahiran data kepegawaian secara mandiri
- Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel
Download SE Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021
Surat Edaran Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021 pada tanggal 10 Mei 2021, tentang Pemuktahiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dapat didownload disini.
SIMPEG 5.0 dapat diakses melalui alamat: https://simpeg5.kemenag.go.id/ . Berikut tampilan Surat Edaran Nomor: 15/SJB.II.1/05/2021
(Visited 1,030 times, 1 visits today)