Penilai dan Atasan Penilai SKP Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Surat Edaran5455 Dilihat

Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan surat edaran tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, danperilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, Partisipatif , dan transparan.

Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020, tanggal 23 Juni 2020 ini menjadi acuan/panduan kepada Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Download SE Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 Tentang Penilai dan Atasan Penilai SKP Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 dapat di download dan dilihat dibawah ini. Semoga Juknis ini bermanfaat bagi kita semua
(Visited 965 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *