Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Madrasah, Peraturan5940 Dilihat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi
    lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  6. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
  7. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Download Permendikbud tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Selengkapnya mengenai Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dapat di download DISINI.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

(Visited 748 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *