Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendididikan Islam telah menerbitkan tentang penetapan penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah tahap 1 tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada madrasah perlu memberikan bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan kinerja.
Download Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022
Selengkapnya mengenai penetapan penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah tahap 1 tahun 2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dapat di download DISINI.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat.







