Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021, Dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Surat Edaran ditujukan kepada:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
- Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
- Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- Penyuluh Agama Kristen dan Katolik;
- Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
- Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Kristen dan Katolik;
- Pengurus dan Pengelola Gereja; dan
- Umat Kristen dan Katolik di Seluruh Indonesia.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Download SE Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021
Selengkapnya tentang SE Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Covid-19 Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal Tahun 2021 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.







1 komentar