{"id":1319,"date":"2022-02-05T23:09:09","date_gmt":"2022-02-05T16:09:09","guid":{"rendered":"https:\/\/infomadrasah.net\/?p=1319"},"modified":"2022-02-05T23:09:09","modified_gmt":"2022-02-05T16:09:09","slug":"madrasah-di-daerah-ppkm-level-2-dapat-gelar-ptm-dengan-50-siswa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infomadrasah.net\/?p=1319","title":{"rendered":"Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa"},"content":{"rendered":"<p>Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan.<\/p>\n<p>Aturan ini tertuang dalam <strong><em><a title=\"Permanent Link to SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri  Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19)\" href=\"https:\/\/infomadrasah.net\/?p=1297\" rel=\"bookmark\">SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19)<\/a><\/em><\/strong>.<!--more--><\/p>\n<p>Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19. Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.<\/p>\n<p>\u201cUntuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,\u201d tutur Menag.<\/p>\n<p>Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.<\/p>\n<p>\u201cOrang tua\/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),\u201d tegas Menag.<\/p>\n<p>Menag meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten\/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan. Pengawasan juga terkait\u00a0 pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;<\/p>\n<p>\u201cKanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten\/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,\u201d jelas Menag.<\/p>\n<p>\u201cMereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Artikel ini telah tayang di <em><strong><a href=\"https:\/\/kemenag.go.id\">https:\/\/kemenag.go.id<\/a><\/strong><\/em> pada tanggal 5 Februari 2022, dengan Judul &#8220;Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa&#8221;.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/infomadrasah.net\/?p=1319\" title=\"Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1320,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[54,25],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1319","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-berita","category-madrasah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1319","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1319"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1319\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1321,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1319\/revisions\/1321"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1320"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1319"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1319"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1319"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/infomadrasah.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=1319"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}